SEJARAH SINGKAT
PT BPR OPHIR berada dalam wilayah perkebunan Ophir dengan 2.400 KK petani sawit yang dihimpun dalam 102 kelompok tani dan dilayani oleh 5 (lima) Koperasi Primer (KPS) dan 1 (Satu) Koperasi Sekunder.
Untuk melengkapi organisasi yang ada di Ophir, pengurus beserta anggota membentuk sebuah lembaga dalam bentuk Bank Perkreditan Rakyat yang dahulunya dinamakan KBPR OPHIR
Kegiatan operasional KBPR OPHIR dimulai pada tanggal 09 September 1997 dengan pengesahan oleh mentri keuangan dengan nomor izin badan usaha yakni :
- KepMenkeu RI No. Kep 324/KM.17/1997
- Badan Hukum 46/BH
- Anggaran Dasar No. 20/PAD/Koperindag/2004 tanggal 14 Juni 2005
Pemilik
- KJUB Sawit Jaya
- KPS Perintis
- KPS Sejahtera
- KPS Indah
- KPS Maju
- KPS Makmur
- Pemegang Saham Pribadi Lainnya
Perubahan Payung Hukum
Perubahan Payung Hukum dari Koperasi menjadi Perseroan Terbatas (PT) didasari oleh :
- Persetujuan MENHUK dan HAM RI BO. AHU 35203.40.10.204 pada tanggal 18 November 2014 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas
- Persetujuan dari OJK sesuai dengan Keputusan Kepala Regional 5 Sumatera No Kep.-I/KRS/2015 tanggal 7 Januari 2015 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Koperasi Bank Perkreditan Rakyat Ophir menjadi PT. Bank Perkreditan Rakyat Ophir
